Hari Ini, Dua Caleg Terpilih DPRD PALI Batal Dilantik

Pali743 views

PALI | Tintamerah.co.id -, Dua anggota DPRD PALI terpilih periode 2024 – 2029 batal dilantik. Kedua calon dewan tersebut yakni dari pemilihan dapil 1 kecamatan Talang Ubi A dari Partai Golkar Irwan, ST tidak jadi dilantik memutuskan mengundurkan diri  karena maju sebagai calon wakil bupati PALI yang berpasangan dengan Asri, AG.

Irwan terpilih pada Pileg 14 Februari 2024 lalu dengan perolehan 1.160 suara. Darmadi Suhaimi ditetapkan Partai Golkar kabupaten PALI sebagai pengganti Irwan.

Sementara, Irwansyah dari Partai Amanat Nasional (PAN) terpilih melalui dapil 6 di kecamatan Tanah Abang yang mendulang 1.225 suara. Mantan Kades Tanah Abang itu meninggal dunia pada tanggal 5 Maret 2024. Partai PAN kabupaten PALI menunjuk Adi Warsito sebagai penggantinya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI membenarkan terkait dengan adanya dua anggota DPRD PALI terpilih periode 2024 – 2029 batal dilantik.

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian Sesama, PC PMII PALI Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

“Terkait dengan adanya caleg terpilih ya, maka yang terpilih itu meninggal dunia yaitu di dapil 6, yaitu dari Partai Amanat Nasional atas nama Irwansyah,” kata Sunaryo kepada Tintamerah.co.id di ruang kerjanya, Jumat (20/09/24).

Sunaryo mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi KPU terkait dengan penetapan calon terpilih maka caleg terpilih yang meninggal dunia bisa diganti dengan asal dikeluarkan surat dari partai politik yang bersangkutan.

Selain itu, Sunaryo menuturkan, bahwa pihak sudah melakukan ferivikasi calon pengganti yang diusulkan dari partai PAN. Ia mengatakan partai mengusulkan Adi Warsito sebagai pengganti Irwansyah.

“Jadi partai politik yang bersangkutan telah mengusulkan pergantian calon terpilih nomor urut berikutnya memperoleh dari suara terbanyak berikutnya. Dan itu sudah kita lakukan ferivikasi kepada partai politik tersebut dan juga kepada calonnnya sudah kita lakukan ferivikasi dan itu sudah kita tetapkan sebagai calon terpilih pengganti, bukan PAW, calon terpilih pengganti untuk yang meninggal tadi. Kalu dari PAN itu yang pengganti yang meninggal itu yaitu Adi Warsito,” terang Sunaryo.

BACA JUGA  Polres PALI Melalui Satuan Samapta Menggelar Giat Patroli Perintis Presisi

Sunaryo menambahkan, selain partai PAN yang mengganti calon terpilihnya, partai Golkar juga mengusulkan penggantian kader terpilihnya.

“Terus ada tambahan satu lagi dari partai Golkar caleg terpilihnya mengundurkan diri dengan alasan untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati, itu atas nama Irwan, ST,” ungkap Sunaryo.

Dia mengatakan sebagai pengganti caleg terpilih yang mengundurkan diri, partai Golkar mengusulkan Darmadi Suhaimi sebagai pengganti Irwan, ST.

“Penggantinya adalah yang telah diusulkan partai Golkar adalah Darmadi Suhaimi, itupun sudah kita lakukan ferivikasi ke partai maupun ke calon yang mengundurkan diri termasuk juga partai yang akan mengganti,” ujar Sunaryo.

Sunaryo menyatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan Adi Warsito dan Darmadi Suhaimi kepada Gubernur melalui Bupati untuk dimasukan dan ikut untuk dilantik pada hari ini.

BACA JUGA  Penutupan Pelatihan Jurnalistik, Ketua IWO PALI Apresiasi Polres PALI Pecah Telor Kasus Tipikor

Sunaryo mengatakan bahwa dari 30 anggota DPRD PALI terpilih periode 2024 – 2029 ada 2 calon dewan yang dilakukan penggantian calon terpilihnya.

“Sudah kita proses dan itu sedang diproses Gubernur melalui Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” tutup Suanryo.

 

(TM/eja)