PALI | Tintamerah.co.id -, Kepala Desa (Kades) Sungai Ibul Wahyudinia dan Kepala Desa (Kades) Suka Maju Rudini kecamatan Talang Ubi, PALI, menolak kegiatan hulu migas PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field karena dinilai operasional perusahaan plat merah tersebut merugikan masyarakat di wilayah hukumnya.
Hal tersebut setelah Tintamerah.co.id mendapat salinan surat yang ditujukan kepada pucuk pimpinan PT Pertamina Pendopo Field. Tintamerah mendapat pdf surat tersebut dari sumber yang terpercaya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 lalu.
Surat yang ditandatangani Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju itu tertanggal 7 Mei 2025 dengan perihal Penolakan Kegiatan PT Pertamina Field Pendopo.
Mulanya isi surat itu membahas tim investigasi lapangan yang diturunkan oleh Kades Sungai Ibul dan Kades suka Maju untuk memantau seluruh operasional Pertamina Pendopo Field diwilayah kedua desa tersebut.
Setelah mendapat laporan dari tim di lapangan, Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju meminta saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Kades mengajak Tokoh Adat, Tokoh Agama, kalangan media, dan Organisasi Pemuda Peduli Lingkungan untuk berdiskusi.
Atas pertimbangan bersama kegiatan eksplorasi Migas yang dilakukan Pertamina, kedua Kades tersebut memutuskan menolak kegiatan penambangan karena berdampak negatif terhadap desanya.
Ada sembilan alasan sehingga kedua Kades itu menyampaikan keberatan kepada Pertamina Pendopo Field, diantaranya:
1. Pihak perusahaan dianggap gagal untuk memberdayakan masyarakat lokal.
2. Jalan akses masuk tambang yang melintasi permukiman sangat mengganggu aktivitas warga dan rawan kecelakaan.
3. Dengan kehadiran penambangan Migas ini meningkatnya permasalahan sosial dimasyarakat.
4. Pencemaran udara (debu jalan, asap alat berat dan kendaraan).
5. Berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
6. Akan terjadi pencemaran air bersih.
7. Berdampak negatif terhadap kesehatan.
8. Penambangan ini juga bertentangan dengan adat diwilayah desa kami.
9. Kami berkomitmen untuk mewarisi lingkungan yang sejuk untuk anak cucu di desa kami.
Atas dasar itulah Kades Sungai Ibul dan Kades Suka Maju mengklaim Pertamina telah merugikan desanya, sehingga kedua Kades itu menolak perusahaan untuk melakukan operasional penambangan Migas di desanya.
Kedua Kades tersebut memperingatkan perusahaan, apabila Pertamina Field Pendopo tidak mengindahkan maksud surat tersebut maka segala resiko yang terjadi dikemudian hari menjadi tanggung pihak perusahaan.
Surat yang ditandatangani Wahyudinia dan Rudini tersebut dibubuhi cap pemerintah desa masing-masing.
Selain itu, mereka menyampaikan tembusan surat tersebut ke beberapa pihak yang mempunyai pemangku kebijakan yang ada di kabupaten PALI terhadap persoalan tersebut, diantaranya:
1. Bupati PALI.
2. Ketua DPRD PALI.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten PALI.
4. Camat Talang Ubi.
5. Pimpinan PT Pertamina Pendopo Field.
6. Seluruh media cetak dan online kabupaten PALI.
Tintamerah.co.id sudah mencoba menghubungi Kades Sungai Ibul Wahyudinia namun belum memberikan respon untuk kebenaran tentang surat tersebut. Begitu juga Kades Suka Maju Rudini belum memberikan tanggapan.
Selanjutnya Tintamerah.co.id sudah menghubungi PIC Media PT PHR Zona 4 Indrika Eko Sriyatini dan Humas Pertamina Pendopo Field Yuli Wisdayanti namun ponselnya dalam kondisi tidak aktif.
Sementara, Relations Pertamina Pendopo Field Sukeri mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah bertemu langsung dengan kedua Kades saat menyampaikan langsung surat tersebut.
“Ini kemarin kita sudah pertemuan pak Efran dengan Pak Kades Sungai Ibul dan Pak Kades Sukamaju,” kata Sukeri kepada Tintamerah.co.id, Minggu (11/05/25).
“Perihal surat yang disampaikan Kepala Desa Suka maju dan Sungai Ibul, PT Pertamina EP Pendopo Field telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sukamaju dan Sungai Ibul,” Sukeri menambakan.
Sukeri melanjutkan, untuk keterangan lebih lanjut yang menjawab pertanyaan wartawan terkait tindak lanjut surat tersebut, ia mengarahkan agar Tintamerah.co.id menghubungi Tim Komunikasi Media di Pertamina Prabumulih.
“Untuk tindaklanjut informasi yang diperlukan kiranya dapat berkomunikasi dengan tim Komunikasi Zona 4 ya pak Efran , Ibu indrilka Eko S,” tutup Sukeri.
(ej@/tintamerah.co.id)