Bengkulu, Tintamerah.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristanti Andriani dan Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Arif Wirawan, Selasa (24/09) mengonfirmasi penerimaan 10 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun 2022.
“Ke- 10 tersangka terdiri dari 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 6 pihak swasta, diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” Ujar Ristanti Andriani.
SPDP tersebut diterima pada 13 September 2024, di mana pagu anggaran proyek ini mencapai Rp4 miliar dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar. Saat ini, pihak kejaksaan menunggu penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Lebih lanjut Ristanti menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini telah dilakukan oleh penyidik. Arif Wirawan menyatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti. Tutupnya