Kepala SMA 18 Palembang Klarifikasi Terkait Penahanan Ijazah Siswa Bersama Komisi V DPRD Provinsi Sumsel

Berita, Palembang64 views

Palembang | Tintamerah.co.id – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat klarifikasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, Jumat (2/8/2024). Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan isu masalah penahanan ijazah, uang sertifikasi guru, dan iuran komite di sekolah tersebut.

Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, S.Pd. M.Si, menjelaskan, bahwa sejak sebelum dia menjabat dari 2014 sudah ada ijazah yang belum diambil di sekolah. Ia sudah meminta wali kelas untuk segera membagikan ijazah tersebut agar tidak menjadi tanggung jawab sekolah.

“Ijazah ini sudah menumpuk sejak sebelum saya menjabat sekitar 2014 dan saya sudah meminta wali kelas untuk segera membagikannya. Saat ini, masih ada sekitar 86 ijazah yang belum diambil,” kata Heru.

BACA JUGA  Kadisdik Sumsel Hadiri Rapat MKKS SMA Negeri Palembang, Imbau Untuk Terus Memotivasi Siswa Agar Berkarakter Baik

Heru juga mengklarifikasi bahwa iuran komite di sekolahnya dilakukan melalui kartu untuk mempermudah pencatatan dan sistem ini sudah ada sebelum ia menjabat. Ia menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela, bukan pungutan yang diwajibkan.

Heru mengimbau para siswa yang belum mengambil ijazahnya untuk segera datang ke sekolah tanpa biaya. “Ijazah bisa diambil tanpa biaya dan tanpa syarat apa pun. Saya jamin dan silakan diambil secepatnya,” ujar Heru.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Adjis SH, menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang ada.

“Kami akan memerintahkan kepala sekolah untuk mengundang wali murid agar kita bisa memverifikasi siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkapnya.

BACA JUGA  PNS Polri Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial di HUT Korpri ke-51

Susanto menekankan pentingnya transparansi dan tegaknya aturan dalam dunia pendidikan. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengumuman yang telah dilakukan oleh sekolah terkait pengambilan ijazah.

“Mengenai Komite Sekolah sudah jelas sebagaimana ketentuan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah jelas urusannya, mana iuran dan mana sumbangan. Kalau sumbangan tidak dipaksakan dan nominalnya tidak ditentukan. Sedangkan iuran itu ditentukan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Fadli, ST., MM., menambahkan, bahwa urusan komite dan sekolah harus dipisahkan. “Ijazah bukan urusan komite. Jika ada penahanan ijazah atas nama komite, itu salah. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Pelaku Tabrak Lari dibekuk Petugas Lalu Lintas saat Pengamanan VVIP

Fadli menegaskan bahwa Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk netral dalam menangani masalah ini. “Jika ada yang merasa terzalimi, kami akan menyuarakannya. Pastinya, 86 ijazah siswa itu harus segera dibagikan jadi tidak ada lagi ijazah yang disimpan di sekolah,” kata Saiful.*