PALEMBANG|Tintamerah.Co.Id-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang mengadili gugatan Mustofa Kamal melawan Rusman Choiri selaku tergugat 1 dan Eddy Kusuma Wijaya Tergugat 2 melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Purwosari Raya, Lorong Purwosari 5 ujung, Keluarahan Bukit Sangkal, kecamatan Kalidoni, Kota Palembang Sumsel.
Selain ketua majelis hakim Harun Yulianto, SH, MH dan Panmuda Perdata Agusman SH, MH, dalam PS yang berlangsung, Jumat 24 Desember 2021 ini juga dihadiri oleh pihak penggugat yakni saksi penggugat Ahmad Usman bersama tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Feri Apriansyah SH & Rekan dan tergugat 1 serta 2 didampingi kuasa hukum, Yelly Oktavianti, SH, MKn dari Fiantony & Partners Advocated & Legal Consultans.
Dari sidang PS ini, Ketua Majelis Hakim Harun Yulianto, SH, MH mempertanyakan kepada saksi penggugat petunjuk batas-batas tanah yang mengungkap fakta yang mendukung keterangan saksi di persidangan.
Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup, sidang akan dilanjutkan dalam 4 minggu kedepan.
Penggugat melalui kuasa hukunya Feri Apriansyah SH kepada wartawan usai PS berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.
” Sebenarnya ini sengketa mengenai tanah keturunan dan tergugat 1 dan 2 itu sebenarnya alas hak mereka berbeda, yang jadi permasalahan batas tanah menjadi tumpang tindih akhirnya. Tanah yang dibeli oleh tergugat 1 itu menurut kami alas haknya 129 yang ukurannya bersebelahan sebenarnya, tetapi tanah yang dia beli ternyata berdasarkan surat yang hilang dan keterangan dari kepolisian, “ Jelas Feri.
Sambung Feri, “ Akhirnya, terjadilah tumpang tindih dengan tanah si penggugat sekitar 7000an M2 dan 4 kaplingnya sudah dijualkan ke tergugat 2 dan salah satunya sudah disertifikatkan, dari itulah kami menggugat mereka ke pengadilan, “ungkapnya.
Terpisah, pihak tergugat Eddy Kusuma Wijaya yang merupakan Purnawirawan Polri saat ditemui wartawan mengatakan saya sebagai pemilik tanah sejak awal membeli tanah tersebut sebanyak 12 kapling dan sudah diurus sertifikatnya, punya saya dibantu pengurusannya oleh ketua RT setempat yakni saudara Mustopa, maka terbitlah dua sertifikat untuk dua kapling tanah milik saya, berikutnya ketika hendak mengurus sertifikat yang tersisa, maka kami kelokasi kembali untuk melakukan pengukuran agar bisa memastikan ukuran fisik tanah, nah disinilah timbul masalah, ketua RT yang tadinya membantu saya, tiba-tiba berubah malah melarang saya untuk melakukan aktifitas di tanah saya tersebut, ” Urai Eddy.
Ditambahkan pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Yelly Oktavianti, SH, MKn mengatakan “ Bahwa kita sudah berikan bukti tambahan kepada pengadilan mengenai status penggugat, ternyata terbukti setelah dilaksanakan sidang dilapangan penggugat tidak hadir, ada penunjuk batas dari mereka kita tidak tahu itu siapa, jadi kami rasa tidak ada korelasi antara penunjuk batas dengan objek yang sesungguhnya itu yang mana, jadi pendapat saya tidak ada kekuatan hukumnya, kami berharap pengadilan objektif dalam perkara ini, “ tutup Yelly. **(saf/wan)
order azithromycin without prescription – order zithromax 250mg buy ciplox 500 mg generic
buy clindamycin cheap – clindamycin drug buy chloramphenicol pill
ivermectin 3mg pills for humans – buy eryc 500mg sale buy cefaclor 500mg
albuterol online – advair diskus ca order theo-24 Cr 400mg pills
depo-medrol online order – oral cetirizine buy generic azelastine for sale
desloratadine generic – desloratadine 5mg price ventolin cost
glycomet 500mg without prescription – purchase januvia generic precose tablet
glyburide online – dapagliflozin cheap buy forxiga medication