Mafia Tanah Berulah Lagi, Negara Dimana?

Berita, Nasional166 views

Jakarta | Tintamerah.co.id – 28 Januari 2025 – Dengan beredarnya statement yang disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat terkait dengan penolakan eksekusi delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi kepada Pengadilan Negeri Cikarang yang diduga dikoordinir oleh salah satu pemilik Cluster di desa Setia Mekar kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi.

IF perwakilan dari Gerakan Geruduk Mafia Tanah (GGMT) mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti dan mengusut tuntas permasalahan tersebut.

“Kami meminta negara harus turun tangan dengan menangkap para pihak terkait yang jelas jelas menjual tanah milik Mimi Jamilah yang sudah dijadikan cluster perumahan dan sudah dijual belikan kepada masyarakat padahal yang pemilik cluster mengetahui kalau tanah tersebut milik Mimi Jamilah, hal ini terbukti bahwa yang bersangkutan pernah bersurat kepada Mimi Jamilah ditahun 2020 untuk menawarkan kerjasama dan meminta mimi jamilah untuk mencabut sita eksekusi yang dilakukan PN Cikarang,” katanya.

BACA JUGA  Ini Pesan Burhanuddin Jaksa Agung RI, dalam Musrenbang Tahun 2022

“Maka dengan demikian kami atas nama masyarakat Gerakan Geruduk Mafia Tanah (GGMT) meminta dan bermohon kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas tindakan yang dilakukan pemilik cluster dan pemerintah desa yang dengan sengaja membangun perumahan diatas tanah milik orang lain dan menjual belikannya kepada masyarakat hal ini jelas disinyalir adanya indikasi mafia tanah yang sangat mengakar di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para mafia tanah di desa setia mekar terjadi sejak tahun 1996 dan hal tersebut marak terjadi di daerah tersebut yang mencederai rasa keadilan bagi masyarakat setempat terutama keluarga Mimi Jamilah. “Kami juga meminta negara harus hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di wilayah tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Bukit Asam (PTBA) Sukses Raih Tiga Penghargaan di Ajang Top BUMN Awards 2024

“Kalau kita perhatikan dalam siaran pers pada tanggal 15 oktober 2024 Kementerian ATR/BPR
Bapak Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) Berhasil mengungkap kasus mafia tanah di daerah bekasi yang merugikan Korbannya sampai 7,9 M,” paparnya. Dan hari ini kejadian serupa yg dirasakan oleh masyarakat di desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Hal ini menjadi cerminan betapa rapuhnya pemerintah dalam memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Jika hal ini bisa terulang yang untuk kesekian kalinya.

“Kami berharap dan memohon kepada pihak kepolisian turut serta mengawal dan juga menangkap dan mengungkap siapa siapa oknum oknum yg terlibat dalam praktek para mafia di desa Setia Mekar tersebut. Diantaranya oknum pengembang / pemilik cluster dan kepala desa dan prangkat desa terkait,” pungkasnya.*