oleh

PT Inti Agro Makmur Tolak Kunker Pejabat Pemkab PALI, Ini Tanggapan Ketua DPRD PALI

-Berita-667 views

PALI | Tintamerah.co.id -, PT Inti Agro Makmur (IAM) Divisi Danau Cala kabupaten Musi Banyuasin menolak kunjungan kerja pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat akan melakukan pengecekan titik kordinat atas sengketa lahan warga PALI di area perkebunan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI H. Asri, AG, SH,. M.Si angkat bicara.

Asri mengatakan sudah mendapat informasi dari Kepala Desa Tempirai Utara bahwa alasan pihak perusahaan menolak kunker tersebut karena Pemkab PALI tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan.

“Tapi sebenarnya ada dan tidak ada karena tugas pemerintah adalah tugas penyelenggara pemerintah itu resmi, saya kira tidak etis, kurang etislah tidak menerima,” kata Asri didampingi Wakil Ketua I Irwan,ST dan Wakil Ketua II M. Budi Hoiru, SH.I kepada Tintamerah.co.id, Senin (15/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI.

Menurut Asri, terlepas apapun itu seharusnya pihak perusahaan menerima dahulu maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut dilokasi perusahaan.

Lebih lanjut Asri menuturkan, setelah diterima dikantor perusahaan, PT IAM baru menjelaskan bahwa pihak perusahaan di manajemen kebun tidak mempunyai kewenangan untuk mengizinkan pengecekan HGU dan tapal batas wilayah kabupaten PALI dan Muba, harus menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan.

Asri mengatakan sangat menyayangkan atas sikap PT IAM yang telah melecehkan Pemkab PALI.

“Saya sampaikan kepada kades, kenapa seperti itu, kenapa kita sampai selemah itu,” ujarnya.

Menurut Asri, kejadian tersebut terjadi hanya karena miss komunikasi dan permasalahan etika.

Kemudian Asri menyampaikan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi diseluruh perusahaan yang ada di kabupaten PALI.

“Malu kita, seolah-olah ada negara didalam negara, ada negara dalam negara,” ungkapnya.

Asri menyebut, dia mengetahui bahwa PT IAM menggunakan jalan kabupaten PALI yang dibangun menggunakan APBD PALI. Bagaimana jika Pemkab PALI merespon dengan menutup akses jalan Desa Tanding Marga untuk operasional kendaraan perusahaan.

Disisih lain Asri mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bahwa jalan yang dilewati PT IAM tersebut bisa menjadi retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, perusahaan yang sudah mempunyai wilayah kerja ribuan hektar harus membuat jalan sendiri. Tetapi dari awal beroperasi PT IAM menggunakan jalan kabupaten PALI.

Selanjutnya Asri berharap agar semua pihak dapat meredam permasalahan ini tidak meluas sehingga timbul stigma ada keretakan hubungan antara Pemkab PALI dan Pemkab Muba.

Selain  itu, Asri meminta agar Pemkab PALI dengan segera menyelesaikan permasalahan batas wilayah PALI dan Muba.

Laporan                : Efran

Editor                    : Andre

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.