Selesai Relokasi Intermediate Stockpile 36, Pemda PALI akan Minta PT SLR Bangun Jembatan Layang Pada Titik Jalur yang Memotong Jalan Umum

Pali199 views

PALI | Tintamerah.co.id -, Pemerintah Daerah (Pemda) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berencana akan meminta PT Servo Lintas Raya (SLR) membangun jembatan layang di perempatan jalan utama di desa Tanah Abang Selatan kecamatan Tanah Abang.

PT Servo Lintas Raya (SLR) mengelola jalur khusus angkutan batu bara sepanjang 113 kilometer di Sumatera Selatan, termasuk di daerah PALI. Jalur ini menghubungkan tambang batu bara di Lahat dan Muara Enim dengan pelabuhan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya di PALI. Jalur ini memiliki lebar 14 meter dan dapat dilalui oleh dua trailer 2×70 ton secara bersamaan, melintasi 52 desa, 11 kecamatan, dan 4 kabupaten.

Namun ada satu titik jalan angkutan batu bara itu memotong akses utama jalan lintas Pendopo – Tanah Abang, tetapi pada titik tersebut PT SLR belum membangun jembatan layang sehingga lalu lintas kendaraan yang melintasi jalur tersebut harus ekstra berhati-hati karena volume kendaraan angkutan batu bara sangat ramai dan tonase yang sangat berat.

Pernyataan Pemda PALI itu didapat Tintamerah.co.id saat menyambangi Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA  Wabup PALI Imbau Masyarakat Tentang Kesadaran dalam Penerapan Prokes, Hukum Perhutanan, Tata Cara Pesertifikatan Tanah, Peraturan Perundang - undangan tentang Keterbukaan Informasi, dan Penyalahgunaan Narkoba

“Jadi ada dua persimpangan yang dilalui oleh jalan Servo itu. Info yang kita dapat memang waktu pengurusan izin Amdal Lalin-nya pihak PT Servo itu setiap dipersimpangan buat fly over atau underpass,” kata Iwan Tuaji, Senin (05/05/25).

Iwan Tuaji mengatakan saat ini pihaknya akan terlebih dahulu berkosentrasi mengupayahkan kesepakatan dengan korporasi batu bara untuk merelokasi Intermediate Stockpile 36 yang berada  di desa Lunas Jaya.

“Kita belum melihat, tapi yang jelas saat ini PR terbesar kita adalah menggeser, kalau nanti itu misalnya jadi kedepan kita akan minta lagi sama PT Servo untuk kita buatkan underpass ataupun fly over sehingga masyarakat juga merasa aman, merasa nyaman, disetiap persimpangan jalan Servo yang melintasi wilayah kabupaten PALI,” terang Iwan Tuaji.

Menurut Politisi Nasdem itu, jalan lintas Pendopo – Tanah Abang merupakan akses utama bagi masyarakat PALI untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

“Karena aktivitas rutinitas hampir rata-rata lewat situ, masyarakat yang mau pergi ke kebun, mau datang ke Pendopo, masyarakat antar desa yang menggunakan akses jalan itu. Mudah-mudahanlah kedepan ada hubungan yang baik antara PT Titan dengan pemerintah daerah,” ujar Iwan Tuaji.

BACA JUGA  Ketua Bhayangkari Cabang PALI Gelar Giat Bansos Kepada Lansia

Kemudian Iwan Tuaji kembali menyoroti tuntutan masyarakat Tanah Abang untuk memindahkan operasional Intermediate Stockpile 36 karena dianggap mencemari lingkungan sehingga merugikan masyarakat yang bermukim disekitar operasional Stockpile. Ia lebih mempertimbangkan untuk mengedepan aspek kesehatan masyarakat.

“Karena itu kebutuhan dasar, karena masalah kesehatan itu salah satu poin terpenting di kepemimpinan Asgianto-Iwan Tuaji. Salah satunya itu adalah menggeser Stockpile, itu sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat terhadap kesehatan lingkungan kedepan,” jelas Iwan Tuaji.

Iwan Tuaji menyampaikan bahwa kebijakan yang dibuat Pemda PALI saat ini untuk mereorganisasi terhadap regulasi iklim investasi di Bumi Serepat Serasan, itu diberlakukan kepada semua perusahaan yang berinvestasi di seluruh wilayah kabupaten PALI. Ia mengatakan Pemda PALI akan mengedepankan dampak terhadap lingkungan diseputar operasional perusahaan.

“Jadi memang ini kita mengajak, bukan hanya PT Titan tapi kepada seluruh para investor yang ada di kabupaten PALI untuk taat dan tertib aturan yang berlaku di pemerintah kabupaten PALI. Tidak hanya PT Titan, tetapi hampir rata-rata perusahaan-perusahaan itu melewatkan izin Amdal lingkungan yang ada di pemerintah kabupaten PALI, walaupun mereka itu izin dari pemerintah pusat ataupun pihak provinsi tetapi wajib melaporkan setiap masalah limbah, masalah dampak terhadap lingkungan.

BACA JUGA  Tingkatkan Kecintaan Terhadap Nuansa Islamia Koramil 404-03 Talang Ubi Gelar Festival Seni

Iwan Tuaji mengaku baru mengetahui bahwa sampai saat ini perusahaan belum menyampaikan laporan apapun kepada Pemda PALI melalui dinas Lingkungan Hidup.

“Karena sampai detik ini mereka belum pernah membuat laporan apapun di Dinas Lingkungan Hidup kita. Tetapi kedepan inilah pekerjaan rumah dari Asgianto-Iwan Tuaji untuk merapihkan dan menata supaya teman-teman pengusaha yang berinvestasi di kabupaten PALI mentaati aturan yang ada di pemerintah daerah. Karena bagaimanapun, seperti yang saya bilang dari awal bahwasannya regulasi usaha itu akan diatur oleh pemerintah daerah kedepan,” tutupnya.

Seperti di ketahui, beberapa tahun yang lalu berbagai elemen masyarakat berdemo menuntut perusahaan agar membangun fly over di semua jalur yang memotong jalan umum yang ada di wilayah kabupaten PALI karena dinilai mengganggu aktivitas warga, dan juga dapat mencelakakan pengguna jalan.

 

(ej@/tintamerah.co.id)