Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Penjual Jamu Tanpa Ijin Edar

Palembang172 views

Palembang | Tintamerah.co.id – Agen jamu yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga kuat mengedarkan jamu atau pil kuat ilegal tanpa ijin edar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo dalam acara Pers Release, berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl.Jend. Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Rabu (24/05/23)

Tersangka dengan inisial “AS” berhasil di amankan anggota Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada hari Rabu (17/05) di pasar Sekayu, Jl. Merdeka, saat sedang berjualan dengan barang bukti 4 ribu lebih jamu, atau obat kuat tanpa izin edar.

Melalui proses pengembangan anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 70 ribu lebih yang disimpan didalam rumah tempat penyimpanan, berlokasi di Jl. Kol Wahid Udin, kelurahan Serasan Jaya, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA  Kantor DPD Partai Gerindra Sumsel Diresmikan Capres Prabowo Subianto

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, melalui Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan,

“tersangka “AS” sudah menjual jamu sejak tahun 2013, sekitar 10 tahun yang lalu,” ujarnya.

Jamu – jamu tersebut didapatkan oleh tersangka “AS” dari kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Sebagian besar berupa jenis pil kuat yang tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan (Depkes). Tersangka sebagai agen jamu di Sekayu menjualnya kepada pejual jamu (Pengecer) dan pedagang lain.

Barang bukti yang berhasil di amankan sekitar 75.000 bungkus jamu dan pil kuat yang terdiri dari berbagai macam merk, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 106 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda 1,5 Miliar.

BACA JUGA  Kodam ll/Swj Gelar Olahraga Bersama Polri dan Forkopimda

Selain itu juga di jerat pasal 8 dan 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 2 Miliar.
(AN)