PALEMBANG|Tintamerah.co.id-Mengungkap Tabir tanda Tanya Kasus Bupati Banyuasin Aktivis Jaringan Pembela Bangsa Indonesia (JPBI) pagi ini gruduk Kantor Kanwil Kemenag Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan terkait isu yang Tidak Mengenakan yang berkembang di kalangan masyarakat sumsel Terkhusus Kabupaten Banyuasin tentang dugaan pernikahan tanpa izin dan dugaan Indikasi surat nikah Asli atau Palsu.
Aksi Di pimpin Langsung Yogi bob sebagai koordinator Aksi Dan Nuris sebagai koordinator Lapangan serta bersama puluhan Masa lainnya. Adapun Statmant Mereka: Meminta Kapolda Sumsel dan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel untuk mengusut tuntas dan dibuka secara transparan dugaan pernikahan tanpa izin salah satu Bupati di Provinsi Sumsel tepatnya kabupaten Banyuasin yang melanggar pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP serta pasal 35.
Meminta Kapolda Sumsel dan Kepala Kanwil Kemenag Sumsel untuk mengusut tuntas dan buka secara transparan dugaan surat nikah palsu Bupati Banyuasin dan Ibu NY yang melanggar pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Serta jika perbuatan memalsukan atau memakai surat palsu tersebut dalam bentuk akta otentik atau surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang seperti akta kelahiran, akta nikah, atau buku nikah, maka bagi pembuat atau pemalsu dan orang yang memakai atau menggunakan buku nikah palsu tersebut bisa juga dikenakan pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 8 (delapan) tahun.
Aksi Langsung di Sambut Kepala Kanwil Kemenag Dr. Sumsel Safitri Irwan,S.Ag,M.Pd.I
Menurut penjelasan surat nikah / buku nikah tersebut Teregistrasi
dan di katakan Yogi bob sebagai korlap artinya kalau surat itu teregistrasi kami menduga ada pemalsuan identitas.
Sehingga surat nikah itu bisa muncul Dan patut di duga waktu pernikahan salah satu bupati di sumsel tahun 2019 jg melanggar aturan karna blm mendpat izin sblm surat pembatalan yg di lakukan di tahun 2021
Selanjutnya kami akan melakukan aksi di Dprd Kab. banyuasin untuk meminta perwakilan rakyat di banyuasin untuk mengevaluasi status bupati banyuasin bila perlu gunakan hak Dprd pecat bupati Tersebut.
Menurut kami masyarakat sumsel dan banyuasin merasa malu karena bupati nya di duga tukang kawin bahkan sanggup melanggar aturan demi nafsu dan syahwat jelasnya.
Aksi ini juga di lanjutkan ke polda sumsel dengan cara Audensi sekalian memberikan statmant tuntutan Aksi Rombongan aksi Langsung Diterima oleh Kasubdit III Dit.Intelkam Polda Sumsel AKBP Sobirin.
Ditambahkan lagi dalam wawancaranya kepada awak media Nuris bob Kami punya bukti berupa foto prosesi akad nikah dan foto buku nikah dari Sang Bupati dengan ibu NY, pungkasnya. (ril)