Tindaklanjuti Laporan Oknum Polisi ke Divpropam Polri, Warga di PALI Gelar Press Conference

Pali1.996 views

PALI | Tintamerah.co.id -, Tokoh masyarakat kota Pendopo, Kuhon Saputra bersama belasan perwakilan masyarakat menggelar konferensi pers di Café L, Golf, kelurahan Handayani Mulia, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Selasa  (18/10/22).

Konferensi pers tersebut menindaklanjuti laporan Kuhon Saputra yang melaporkan personil Polres PALI ke Divisi Profesi dan Penanganan Kepolisian Republik Indonesia yang diduga melakukan pemerasan dibeberapa kasus warga PALI.

Dalam kesempatan itu, tiga belas warga kelurahan Talang Ubi dan satu warga kecamatan Penukal Utara mengaku ditangkap dan diminta sejumlah uang oleh oknum F anggota Satreskrim Polres PALI.

Tidak terima dengan ulah oknum F, mereka mempercayakan Kuhon Saputra untuk memproses permasalahan tersebut ke Mabes Polri.

Sementara, Kuhon Saputra sangat mengapresiasi atas keberanian masyarakat untuk mengungkap ulah oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan saat ditangkap dari beberapa kasus.

“Terima kasih kepada rekan – rekan yang sudah memberikan keterangan fakta,” kata dia dihadapan sejumah awak media.

Menurut dia, tindakannya tidak lebih dari mewakili orang – orang lemah yang dimafaatkan oknum polisi saat menangani kasus yang dihadapi masyarakat.

“Justru ini saya mewakili warga -warga,” jelas dia.

Dia menyatakan dirinya telah melaporkan oknum Bripka F ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Selain itu, dia mengungkapkan beberapa surat pernyataan warga yang menceritakan kronologi berbagai kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan oknum F.

Menurut dia, oknum F melakukan berbagai macam modus operandi untuk mendapat sejumlah uang dari kasus yang ditanganinya.

“Ada yang damai ditempat, ada yang di Polres, ada yang di Polsek,” ujar dia.

Dia menyebut oknum F diduga melakukan pemerasan damai ditempat dengan meminta sejumlah uang kepada pembeli barang rongsokan, warga bermain taruhan mie instan, dan warga membeli gorden barang hasil curian.

BACA JUGA  Giat Curhat Polres Pali Polda Sumsel Berlangsung di Polsek Penukal Utara

Kendati demikian, dia meyakini ditubuh institusi Polri masih banyak anggota yang berkelakuan baik menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

Untuk itu dia meminta Kapolri untuk menindak tegas oknum F sesuai dengan kode etik kepolisian dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena kata dia, oknum F sudah meresahkan masyarakat dan merusak citra Polisi di kabupaten PALI.

“Sangat meresahkan masyarakat,” pungkas dia.

Kendati begitu, dia berharap kejujuran yang dikemukakan warga yang merasa dirugikan oleh oknum F tidak menjadi boomerang terhadap pihaknya yang berujung kepermasalahan hukum.

Oleh karena itu, dia meminta  kepada Kapolri, Komisi III DPR RI dan Kompolnas membantu masyarakat dipihak yang lemah.

Dia mengungkapkan, untuk bebas dari jeratan perkara yang ditangani oknum F warga terpaksa menjual harta bendanya untuk memberikan sejumlah uang.

“Ada yang menjual sapi, ada yang menjual kebun , ada yang meminjam uang rentenir, macam -macam, oleh karena dia takut,” ungkap dia.

Disisih lain, dia menuturkan, ada warga berinisiatif menghadiri konferensi pers untuk mengungkapkan kejadian yang sama yang dilakukan oknum polisi.

“Itu kasus narkoba yang terbaru, itu pendatang baru, bukan yang dalam surat kuasa saya,” terang dia.

Selain itu, kata dia, warga desa Tambak yang ditangkap beserta sepeda motor karena dituduh bermain judi. Namun dia mempertanyakan sepeda motor yang dijadikan barang bukti, tetapi saat dikonfirmasi kepada penyidik Polres PALI sepeda motor tersebut tidak ada.

“Saya tanya motornya tidak ada, surat penyitaan barang tidak ada, dicek tadi motor lima unit itu tidak ada,” imbuh dia

BACA JUGA  Pemdes Suka Maju Gelar Musdus Usulan RKPDes 2022, BPD Pertanyakan BUMDes Mangkrak

Menanggapi permasalahan tersebut, dia menegaskan, jika institusi kepolisian akan dipercaya masyarakat maka siapapun oknum harus diberikan sanksi hingga pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Diwaktu terpisah, Kapolres PALI, Efrannedy, S.I.K., M.A.P mengatakan laporan Kuhon Saputra sudah ditindaklanjuti Divpropam Polri melalui Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

“Pada tanggal 3 Oktober kemarin kami sudah menerima tim Paminal Polda Sumatera Selatan datang ke Polres PALI untuk melakukan klarifikasi kasus sekaligus pemeriksaan terhadap pengaduan saudara Kuhon Saputra,” kata dia kepada Tintamerah.co.id di ruang rapat Mapolres PALI.

Dia menerangkan, para saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh tim Paminal Polda Sumatera Selatan begitu juga dengan saudara F yang dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, dia selaku Ankum secara pribadi dan kesatuan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten PALI terkait prilaku dari oknum tersebut.

“Karena dari laporan itu kami dapat informasi terjadi atau dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang ini,” terang dia.

Kendati begitu, permalasahan tersebut akan dijadikan momentum Polres PALI melakukan peningkatan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat.

Disisih lain dia menuturkan,  telah mengambil tindakan tegas kepada oknum F dengan mencopot dari jabatannya di Satreskrim Polres PALI

“Setelah saya mendapatkan laporan baik dari Kasi Propam, Kasat Reskrim yang bersangkutan langsung pada tanggal 4 Oktober sesuai dengan kewenangan yang saya miliki saya sudah membuat surat perintah kepada yang bersangkutan untuk tidak difungsi penyidikan, dan hari itu juga saya keluarkan dari fungsi penyidikan untuk bertugas sementara di staf sampai menunggu proses lebih lanjut,” tegas dia.

BACA JUGA  Dengan Barang Bukti 59 Lembar Keramik, SW Berhasil Diamankan Polisi

Dia menyatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam kewenangan Propam Polda Sumatera Selatan dan progresnya masih dalam pemberkasan.

Meski demikian, dia telah memerintahkan Wakapolres menyiapkan Pokja, Tim untuk sidang komisi apabila nantinya perkara tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Polres PALI.

Dia menjamin bahwa pemeriksaan terhadap perkara F akan dilakukan secara terbuka. Terlapor ataupun yang lain yang ada didalam berkas tersebut akan diminta klarifikasi saat persidangan.

Kemudian dia menegaskan bahwa pihkanya  tidak tinggal diam terhadap laporan Kuhon Saputra. Pihaknya sudah melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan prosedur yang ada sesuai dengan tahapan yang ada.

“Jadi saya juga mohon kepada saudara pak Kuhon untuk bersabar karena ini masih dalam proses,” harap dia.

Oleh karena perkara tersebut baru bergulir pada tanggal  3 dan 4 Oktober ini, pihaknya menunggu keputusan dari Propam Polda Sumatera Selatan apakah perkara terlapor akan ditangani di Polda atau kewenangannya akan  dilimpahkan di Polres PALI.

Sebagai orang nomor satu di Mapolres PALI, apapun tindak tanduk yang dilakukan oleh F, dia  menyampaikan permohonan maaf. Namun prahara ini akan menjadi momentum bagi Polres PALI  melalui para Kasakum untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan kepada seluruh personil.

Diketahui, pada tanggal 26 September 2022 Kuhon melaporkan oknum anggota Polres PALI ke Divisi Pelayanan dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah mendapat kuasa dari puluhan warga PALI. Laporan diterima Divpropam Polri berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/5642/IX/2022/Bagyanduan perihal Pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka F selaku anggota Satreskrim Polres PALI Polda Sumatera Selatan terkait macam – macam kasus.

 

Laporan: ej@